Terkait Eksekusi Rumah di Pengasinan, Anggota DPRD Kota Bekasi Pinta Komisi Yudisial Turun Langsung

Anggota Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Nico Godjang. [doc.klise]

“Maka sangat diherankan kenapa bisa ada sengketa lelang jika pemilik tanah dan bangunan memiliki bukti SHM dan sudah diverifikasi ke BPN Kota Bekasi, sertifikat SHM nya dinyatakan tidak dalam kondisi diblokir atau bersengketa,” ungkapnya.

Lebih lanjutnya ia menjelaskan, apa yang didengar dari kuasa hukum Lambok Nababan, sebelumnya mereka sudah mengajukan surat permohonan penundaan eksekusi tersebut.

“Kuasa hukum sudah mengajukan permohonan untuk di tunda, namun kenyataannya tetap tidak bergeming, pengadilan tetap melakukan eksekusi. Merekakan manusia, yang tinggal disitu adalah manusia, maaf ya bukan binatang. Sampah saja kalau kita mau buang atau pindahkan, kita (sediakan-red) ada tempatnya,” tegas Nico.

Menurutnya, proses ini harusnya dibicarakan karena ini persoalan rumah tangga antara suami istri yang sedang bertikai yang berujung pada perebutan harta gono gini yang katanya belum dibagi.

Apa lagi, sambung Nico, Lambok Nababan memegang surat sertifikat tidak pernah memutuskan harta gonogini. Tapi pengadilan secara sepihak melakukan eksekusi.

“Pengadilan sebenarnya adalah tempat mencari keadilan namun ternyata bahwa ada masyarakat yang kemudian ditelantarkan hanya karena persoalan ini dan tentunya semua tidak ada yang mau menyalahi aturan,” pungkasnya.

Penulis: CrEditor: Redaksi
Exit mobile version