KLISE, KAB. BEKASI – Dengan adanya pemberitaan terkait, informasi dari warga Ceger kecewa dengan calon Kepala Desa Muktiwari, atas komitmennya yang menjabat periode tahun 2014-2018 lalu. Pasalnya, inisial HR yang berjanji akan membantu pembangunan kubah masjid Al- Hajaria sampai selesai, namun komitmennya dipertanyakan, karena sampai jabatannya selesai pembangunan kubah masjid dibiarkan begitu saja, tanpa ada bantuan sepeserpun darinya. Atas dasar tersebut masyarakat Ceger dan jama’ah masjid Al- Hajaria sangat kecewa, dan merasa dibohongi oleh HR mantan Kepala Desa Muktiwari. (Rabu, 03/12/25).
Namun dalam keterangan informasi narasumber warga Ceger Desa Muktiwari dipemberitaan media online klise.news pada Rabu, 03 Desember 2025 tersebut, menurut mantan Kepala Desa HR melalui kuasa hukum dari Jay Tambunan, SH & Patners yang beralamat Jl. Yos Sudarso No. 94 B, Cikarang Utara – Bekasi, Jawa Barat, bahwa informasi keterangan warga Ceger Desa Muktiwari dalam pemberitaan tersebut tidak di benarkan faktanya, sehingga berita tersebut diralat.
BACA JUGA: Kena Janji Manis, Jama’ah Masjid Al-Hajaria Kecewa Mantan Kades Muktiwari
Isi surat somasi tersebut menjelaskan, “Bahwa pemberitaan tersebut di atas, klien kami dengan ini menyatakan secara jelas, tegas dan terang benderang keberatan dan menolak berita tersebut secara keseluruhan tanpa ada pengecualiannya, sebab klien kami tidak pernah sama sekali membuat dan menendatangani perjanjian atau komitmen atau kepada warga Ceger dan pengurus masjid Al-Hajaria mengenai pembangunan kubah masjid Al-Hajaria, sebagaimana yang disebutkan dalam pemberitaan, menurut klien kami tidak benar.”
Adapun pemberitaan informasi dari warga Ceger, yang telah diterbitkan bukan maksud berita bohong. Hingga sampai saat ini tidak ada tanggapan atau hak jawab dari mantan Kepala Desa HR terkait pemberitaan tersebut. Sampai surat somasi dari kuasa hukum Jay Tambunan, SH & Patners datang kekantor redaksi klise.
Meskipun tidak ada hak jawab dan tanggapan dari mantan kepala desa HR tentang pemberitaan tersebut, maka dengan ini kami menerbitkan berita ralat sesuai dengan surat somasi kuasa hukum HR dan kami menunggu tanggapan hak jawab dari mantan kepala desa HR kebenarannya. (red)














