Tokoh Muda Tambun Utara Temukan KPPS 38 Sriamur Jadi Timses Dendy – Tigor

SD dan SMD (Silang Merah) saat berfoto bersama salah satu Caleg DPRD Kabupaten Bekasi PKB Dapil IV nomor urut 1 Mochammad Dendy Aprijal diacara pernikahan warga. [doc.klise]
SD dan SMD (Silang Merah) saat berfoto bersama salah satu Caleg DPRD Kabupaten Bekasi PKB Dapil IV nomor urut 1 Mochammad Dendy Aprijal diacara pernikahan warga. [doc.klise]

KLISE, KAB BEKASI – Adanya temuan terhadap anggota KPPS 38 Desa Sriamur yang berinisial ‘SD dan SMD’ atas informasi dari salah satu masyarakat setempat bawah ketua KPPS dan anggota KPPS tersebut diduga sudah melakukan hal yang sangat fatal dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal ini dikatakan Tokoh Pemuda Tahun Utara Denis Pratama, bahwa selaku KPPS yang diduga mendata untuk memenangkan salah satu caleg DPRD Kabupaten Bekasi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil IV, Mochammad Dendy Aprijal dan DPR RI dari partai PDIP Tigor Doris Sitorus.

Menurut Denis Pratama pun jelas, dugaan SD dan SMD tersebut turun langsung mendata dan mengajak masyarakatan untuk memilih Mochammad Dendy Aprijal dan ‘Tigor Doris Sitorus’ secara terang-terangan ke masyarakat.

“Kita akan melaporkan ke Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Tambun Utara dan Bawaslu Kabupaten Bekasi atas dugaan kesalahan fatal yang dilakukan oleh ketua dan anggota KPPS 38, Desa Sriamur yang sudah jelas-jelas melanggar UUD Pemilu,” tegasnya.

Denis pun meminta kepada Bawaslu dan Panwascam Kecamatan Tambun Utara, untuk segera menindak atas penemuan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota KPPS 38 Desa Sriamur.

“Ini merupakan hasil temuan kami, pada tanggal 4 Febuari 2024 lalu, ada foto ketua dan anggota KPPS 38 Desa Sriamur yang dengan jelas-jelas melanggar,” pungkasnya.

Penulis: Guns