KLISE.NEWS, BEKASI – Banyaknya tempat pembuangan sampah (TPS) liar di wilayah Kecamatan Babelan dan Tarumajaya membuat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi dalam hal ini UPTD Pengelolaan Persampahan Wilayah I geram.
Pasalnya, meski sudah diperingati dengan berbagai cara, para pengelola TPS liar di kedua wilayah kecamatan tersebut tetap membandel atau tidak menghiraukan peringatan tersebut.
“Kami sudah sering mengingatkan para pengelola TPS liar, agar tidak mengumpulkan dan menumpuk sampah di sejumlah lokasi di wilayah Babelan maupun Tarumajaya, tapi yah tetap aja cuek,” terang Abdul Muid Kepala UPTD Pengelolaan Persampahan Wilayah I Bidang Kebersihan pada DLH Kabupaten Bekasi yang meliputi Kecamatan Babelan, Tarumajaya, Cabang Bungin dan Muara Gembong, Senin (12/4/21).
BACA JUGA : Di Kota Medan AMPHIBI Gandeng Aplikasi Online Gasmen Atasi Masalah Sampah
Makanya, kata Muid, pihaknya membuat sejumlah baliho atau spanduk larangan untuk tidak membuang sampah apalagi menjadi satu lokasi TPS liar di antaranya Kampung Babakan Desa Muara Bakti, Kampung Buni Bakti Desa Buni Bakti Kecamatan Babelan, Jalan Raya Tarumajaya Desa Pantai Makmur Kecamatan Tarumajaya dan beberapa lokasi lainnya yang dijadikan TPS liar.
“Kita langsung pasang spanduk larangan membuang sampah liar di sejumlah lokasi yang dijadikan TPS liar di wilayah Kecamatan Babelan dan Tarumajaya,” beber Muid.
BACA JUGA : Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya Gelar Syukuran
Dia berharap dengan pemasangan spanduk larangan tersebut, wilayah Kecamatan Babelan dan Tarumajaya ini terbebas dari sampah dan TPS liar.
“Mudah-mudahan dengan spanduk tersebut, kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah di sembarang tempat s makin meningkat. Kami tidak akan bosan mengingatkan masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan,” tandasnya.