Tujuh Lurah Diperiksa, KPK Terus Mendalami Dugaan Aliran Dana ASN Pemkot Bekasi

Gedung KPK [doc.net]

Pra Fitria Angelia, Lurah Arenjaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi; Djunaidi Abdillah, Lurah Telukpucung Kecamatan Bekasi Utara; Isma Yusliyanti, Lurah Perwira Kecamatan Bekasi Utara; Ahmad Hidayat, Lurah Kaliabang Tengah Kecamatan Bekasi Utara; Diah, Kabag Hukum Pemkot Bekasi, dan Ina, staf bagian hukum.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemkot Bekasi pada 2021 menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sebesar Rp286,5 miliar.

Ganti rugi itu adalah pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat senilai Rp21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar, dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.

Penulis: Cr/inijabarEditor: RedSumber Berita