Aktivis PMII Kab. Tasikmalaya Buka Posko Pengaduan Akses Publik Bagi Masyarakat Terkait Pandemi Covid-19

Ketua Mahasiswa Forum Komisariat Rayon Givan Alifia Muldan.

“Berangkat dari niat baik dan itikad baik, karena berdasarkan hasil dari lapangan banyak temuan-temuan yang menjadi ketimpangan, begitupun permintaan dari pada masyarakat yang tidak menerima hasil keputusan data mengenai Covid-19 yang ditetapkan oleh pihak terkait. Jangan sampai produk hukum ini di reduksi untuk menciptakan produk politik buruk. Karena, jika moralitas politik bagus, hukum dan penegakannya akan bagus. Tapi jika moralitas politik jelek hukum dan penegakannya juga akan jelek,” tegas Givan.

Givan menjelaskan, Posko Pengaduan dilengkapi dengan informasi, data dan kronologi yang lengkap.

“Adapun nantinya, ruang lingkup Posko Pengaduan ini mencakup beberapa hal yakni bantuan sosial dan pelayanan kesehatan. Adapun jenis laporan yang bisa diadukan meliputi distribusi bantuan sosial, tidak diberikannya pelayanan kesehatan bagi PDP maupun non PDP, dan Prokes ataupun Protap,” pungkasnya.

BACA JUGA :
AMPHIBI Peringati Hari Lingkungan Hidup se-Dunia 2021 di Waduk Bangle Kab. Nganjuk

Sementara itu, Sekretaris Mahasiswa Forum Komisariat Rayon, Mujib turut mengatakan bahwa keberadaan Posko Pengaduan tersebut memberi akses sementara Daring kepada publik dan via telepon untuk mengadukan beberapa layanan publik insyaalah minggu depan kita udah siap menggelar stand di beberapa lokasi.

“Dengan begitu, kita pun memiliki data spesifik yang terpadu tentang keluhan publik untuk sektor-sektor terdampak Covid-19. Alhamdulillah selama seminggu kurang ini setidaknya ada 5 laporan yang diterima selama masa darurat Covid-19. Substansi laporan yakni terkait permintaan pasien ODP yang kurang bahkan tidak dilayani oleh fasilitas kesehatan dll,” terangnya.

Penulis: YudEditor: Red