Anggota Dewan Pertanyakan Anggaran Rehab Gedung DBMSDA, Kadis dan Sekdis Bungkam

Kantor Dinas BMSDA Kota Bekasi, Jalan Lapangan Tengah Bekasi Timur. [doc.klise]

“Loh ini No. Kontrak SPK 027 dari Dinas mana ? padahal disitu (plang proyek) tertuang anggaran APBD dari BMSDA 2021,” kata Bonggar heran.

Pasalnya kata Bonggar seharusnya proyek tersebut dianggarkan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi bukan melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi.

BACA JUGA : Dua Hektar Ladang Ganja Dibakar TNI, Polri dan BNN

“Bisa saja proyek rehab dan pemeliharaan gedung dikerjakan dengan menggunakan anggaran dari BMSDA, tapi bukan dengan anggaran APBD. Melainkan dengan anggaran swakelola,” ujarnya.

Ditambahkan juga, menurut Bonggar kalaupun menggunakan sistem swakelola, tidak dibenarkan dikerjakan oleh sebuah perusahaan tetapi harus perorangan.

Penulis: Sof/CrEditor: Red