Namun demikian, kata Dariyanto Pemerintah Kota Bekasi telah berkomitmen dan juga membuat pernyataan terkait temuan itu untuk mengembalikan sampaikan batas waktunya tanggal 20 Juli paling lambat sudah selesai.
“Kemarin pun sudah ada kesanggupan secara tertulis oleh lima OPD yang ada temuan kerugian,” ujarnya.
Politisi Golkar dalam rapat Paripurna tadi telah menyampaikan kepada Inspektorat agar membuat warning sistem, agar jangan sampai dari perencanaan dan pengawasannya kurang.
“Kita sebagai anggota DPRD juga ada fungsi pengawasannya, kalau masalah pengadaan dan lain-lain bukan di kita, tetapi adanya di Inspektorat. Makanya kita minta hal tersebut dari Banggar supaya itu menjadi perhatian khusus Inspektorat agar temuan-temuan yang ada bisa teratasi,” tegas Dariyanto.***













