Nasib Pokir DPRD Kota Bekasi Tak Jelas, Agus Rohadi: Ini Pengkhianatan Terhadap Aspirasi Warga

Ilustrasi, Sidang Paripurna Anggota DPRD. (doc.net)

KLISE, KOTA BEKASI – Kejelasan alokasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kota Bekasi kembali dipertanyakan. Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PAN Pembangunan, Agus Rohadi, melayangkan kritik keras saat Rapat Paripurna Pengesahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), Kamis (10/09/2026).

Di hadapan pimpinan daerah, Agus menilai tidak dicantumkannya Pokir dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) maupun KUA-PPAS merupakan bentuk pengkhianatan terhadap konstituen dan amanat undang-undang.

“50 Anggota Dewan Melanggar Sumpah Jabatan”
“Jika Pokir ini tidak ada, maka seluruh 50 anggota dewan ini telah melanggar sumpah dan janji jabatan. Siapa yang akan bertanggung jawab atas hal ini?,” tegas Agus dalam interupsinya di Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi.

Sebagaimana diketahui, reses merupakan kewajiban anggota DPRD yang diatur undang-undang. Anggota dewan wajib turun ke daerah pemilihan 3 kali setahun untuk menyerap aspirasi warga. Hasil reses tersebut wajib diinput ke Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai Pokir yang kemudian direalisasikan oleh Pemerintah Kota.

Ancaman “Harapan Palsu” Kepada Warga
Menurut Agus, jika Pemkot Bekasi tidak mengakomodasi Pokir, maka kegiatan reses yang dibiayai anggaran daerah akan kehilangan makna. Anggota dewan pun dinilai hanya memberi harapan palsu kepada masyarakat.

“Kalau memang tidak dimasukkan, sampaikan saja Pak. Sampaikan saja tidak perlu ada reses. Ke mana muka kita, 50 anggota dewan ini, jika hasil reses ternyata tidak masuk RKPD atau KUA-PPAS? Bagaimana mekanismenya agar 50 anggota dewan ini tidak membohongi masyarakat?,” ujarnya dengan nada kecewa.

Minta Pemkot Jangan Ikuti Langkah Provinsi
Politisi PAN ini juga menyoroti kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang disebut-sebut telah meniadakan Pokir selama dua tahun terakhir. Ia meminta Pemkot Bekasi tidak ikut-ikutan mengambil langkah yang mengabaikan aspirasi rakyat.

Agus mengingatkan bahwa sumpah jabatan anggota DPRD dan Kepala Daerah memiliki beban moral yang berat karena menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Pertanggungjawaban kita pada akhirnya kepada Allah SWT, karena ini melekat pada sumpah dan janji jabatan. Jika hal ini tidak masuk di KUA-PPAS atau RKPD, silakan Pak Wali Kota dan Pak Wakil Wali Kota tanggung akibatnya,” pungkasnya. (***)

Penulis: CrEditor: Jelly