Lagi, Kejari Periksa Tujuh Orang Saksi Terkait Dugaan PTSL Desa Srimahi

Ilustrasi. [doc.klise]

KLISE, BEKASI – Guna mencari alat bukti tambahan dalam kasus kasus dugaan pungutan liar (pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, terus didalami Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi. Tim kejaksaan periksa tujuh orang saksi, pada Kamis (8/10/2026).

Sebelumnya, korps Adhiyaksa memanggil sepuluh orang saksi terkait dugaan pungli PTSL Desa Srimahi, dan pemeriksaan kedua tujuh orang saksi hanya satu orang yang berhalangan hadir adapun yang hadir yakni insial R, EB, JT, ZA, An, En. Mereka diperiksa sebagai saksi atas kasus yang saat ini ditangani kejaksaan.

“Abang tau darimana, untuk lebih lengkapnya ke kantor saja bang ke Kasi Intel,” kata Rizki staf Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi saat ditemui di Aula Rapat Kecamatan Tambun Utara.

Pemeriksaan saksi oleh kejaksaan terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) umumnya dilakukan dalam rangka pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi atau pungutan liar (pungli).

Dari hasil pemeriksaan Kejari Kabupaten Bekasi membawa hasil-hasil pemeriksaan dalam box kontainer putih yang dimasukan dalam mobil Avanza bernopol  B 1356 FQN, dan mobil Ertiga bernopol B 2721 PFK.

Sementara Camat Tambun Utara, Dr (c) H. Najmuddin, S.Ag, M.Ling, M.Tr.Ip membenarkan bahwa tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sedang ada pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik kejaksaan. Penyidik meminjam ruangan di kantor kecamatan untuk pemeriksaan lanjutan. Pihaknya hanya ketempatan ruangan.

“Ia, terkait PTSL Srimahi, ia masih meriksa saksi, ada 7 orang kita mah dipinjam tempat doank,” singkatnya.***