Bastara Soroti Penyulapan LSD Jadi Property

Lokasi LSD yang berada di Desa Kedungjaya perlahan disulap menjadi property. [doc klise]

KLISE, BEKASI – Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Teguh Andalan Rakyat (LSM BASTARA) menyoroti semakin terkikisnya area persawahan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (18/10/2026).

Meski sudah ditetapkan sebagai lahan sawah dilindungi (LSD) oleh pemerintah, namun tidak mampu menghentikan ambisi oknum pengusaha properti untuk melakukan pembangunan demi meraup keuntungan sebesar-besarnya.

Ketua Umum LSM BASTARA, Fery Astoni mengungkapkan, di Desa Kedungjaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, penggusuran lahan LSD oleh oknum pengusaha properti terjadi melenggang tanpa ada tindakan dari pemerintah.

“Di Desa Kedungjaya, PT. Mekar Agung Sejahtera (PT. MAS) tengah melakukan pengurugan diatas lahan LSD untuk dijadikan perumahan,” terang Ketum BASTARA, Fery Astoni kepada awak media.

Berdasarkan surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diterbitkan pada 30 November 2023 oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, ditunjukan dalam gambar diarsir bahwa, terdapat lebih dari 50% tanah yang diplotting oleh PT. MAS merupakan Lahan Sawah Dilindungi Sepakat Dipertahankan.  

“Kami mendapat informasi bahwa ada pengakuan dari pihak PT. MAS sudah mengantongi Surat Keputusan (SK) Menteri ATR BPN tentang rekomendasi penggunaan Lahan Sawah Dilindungi untuk bangun perumahan,” bebernya.

Fery menegaskan, Berdasarkan aturan terbaru dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dan aturan turunannya, Lahan Sawah Dilindungi (LSD) pada prinsipnya dilarang keras untuk dialihfungsikan menjadi perumahan atau non-pertanian.

Bahkan, lanjutnya, dalam acara Rakernas REI 2025 di Mercure Convention Center, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (4/12/2025), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan lahan yang sudah menjadi lahan sawah dilindungi (LSD) tidak bisa digunakan untuk hal lain selain sawah.

“Apabila benar PT. Mekar Agung Sejahtera mengantongi rekomendasi perubahan penggunaan tanah dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, maka patut diduga ada main mata antara pihak PT. MAS dengan Menteri ATR/BPN,” cetus dia.

BASTARA beserta masyarakat tidak akan tinggal diam, sambungnya, apalagi penetapan tanah sebagai Lahan Sawah Dilindungi merupakan strategi pemerintah demi mendukung swasembada pangan nasional.

“Kami akan mendatangi Kementrian ATR/BPN mendesak mengkaji ulang pengajuan pemanfaatan LSD oleh PT. MAS serta mengadukan hal ini ke Gubernur Jawa Barat,” tutupnya.

Tapi, dikutip dari detik.com, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan, apabila sudah terlanjur membeli lahan sawah dan digunakan selain untuk sawah maka harus mengganti lahan yang memiliki produktivitas yang sama seperti lahan sawah yang sudah dibeli. Lahan yang baru ini tidak harus berada di wilayah yang sama seperti yang dibeli.***