Buron ke Jakarta, Kejari Makassar Tangkap Mantan Direktur RSUD

Mantan Direktur RSUD Kota Makassar dr. Hj. ST Saenab NB, M.Kes Ditangkap Kejari Makassar di Jakarta Selatan. [doc.net]

KLISE.NEWS, JAKARTA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, di Jalan Flamboyan 12B, Cipete Utara, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/23).

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama lengkap :  dr. Hj. ST Saenab NB, M.Kes
Tempat lahir : Makassar
Umur/tanggal lahir : 67 Tahun / 07 Februari 1956
Jenis kelamin : Perempuan
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Lembang No. 2 Bukti Baruga Kelurahan Antang Kecamatan Manggala Kota Makassar
Agama : Islam
Pekerjaan : Pensiunan PNS (Mantan Staff Ahli Keuangan Pemerintah Kota Makassar/ Mantan Direktur RSUD Kota Makassar)
Pendidikan : S-2

dr. Hj. ST Saenab NB, M.Kes merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Kota Makassar tahun 2012, dengan total anggaran senilai Rp3.900.0000.000.

Akibat perbuatannya, Terpidana mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp893.119.160.

Terpidana dr. Hj. ST Saenab NB, M.Kes diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar.

Penulis: CrEditor: Redaksi