“Buronan” Suku Betawi, Polres Metro Bekasi Kota Ringkus Pelaku

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombespol Aloysius Suprijadi. [doc.klise]

“Namun pada saat pemuda tersebut menjawab dengan berbelit-belit, lalu tersangka marah dan mengeluarkan kata kata yang bermuatan sara,” jelasnya.

Menyangkut kasus tersebut pelaku dilaporkan pada tanggal 16 Oktober 2021 dengan Nomor Laporan : LP/B/2639/X/2021/SPKT. Sat Reskrim/Restri Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

BACA JUGA : Warga Pinta Dinas Terkait Kali Ciketing Segera Dilanjutkan Pekerjaannya, Jangan Nunggu Banjir Pak

Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 JO pasal 4 UURI Nomor 40 Tahun 2008 dan atau pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara.

Penulis: YessiEditor: Red