Diduga Ada Sesuatu yang Disembunyikan, Ketua RW Larang Wartawan Masuk ke Lokasi Kegiatan Pengecoran Jalan

Warga Bumyagara Bersama Awak Madia Melakukan Pengukuran Ketebalan.

Lanjutnya, Bonggar mengatakan wartawan sebagai kontrol sosial dan di lindungi dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PRES, wartawan mendapat perlindungan hukum.

“Kami berhak meliput/monitoring kegiatan tersebut, dan kami (wartawan) dilindungi dengan Undang Undang. Kalau Ketua RW 33 melarang kami masuk tidak diperbolehkan melihat kegiatan yang memakai anggaran Negara ada apa?. Jelas di dalam UU 40 Tahun 1999 tentang pers di BAB VIII Pasal 18 Ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” ulasnya.

BACA JUGA : Di Kota Bekasi Rencana THM Dalam Waktu Dekat Akan Dibuka

Lanjut ia katakan, yang tidak terduga setelah awak media (wartawan) masuk dilokasi kegiatan terlihat mobil dari plant beton bahan material yang ada di tengki telah di tambahkan air. Tak hanya itu landasan lantai dasar terlihat begisting 10cm telah di pendam.

“Kami melihat mobil plant beton tangkinya telah ditambahkan air, ini jalas mutu dan kwalitas beton sudah tidak ada. Jangan sampai pihak becing plant beton disalahkan, ini jelas pihak kontraktor (rekanan Dinas) bandel alias nakal. mirisnya saat kami (wartawan) mengecek kedalam dengan salah satu pengawas dari Dinas, kami bersama warga setempat sebelum beton dituang kami mengukur dengan ditarik benang bahwa ketebalan mencapai 3cm. Jelas kenapa RW tidak memperbolehkan kami masuk kelokasi, diduga ada sesuatu hal yang disembunyikan tentang pengurangan plasi dari kubikasi beton alias “maling” volume beton,” ungkapnya.

Ia berharap pihak Dinas BMSDA Kota Bekasi agar lebih tegas dengan kontraktor yang nakal yang kerjanya semaunya.

Penulis: CrEditor: Jelly