Diduga Langgar Kampanye, Koreksi Laporkan Caleg Nasdem Hj Siti Qomariyah ke Bawaslu

Kades Karang Satria beserta rombongan gathering saat berfoto bersama dengan spanduk Caleg Provinsi Partai Nasdem Hj. Siti Qomariyah. [doc.klise]

KLISE, KAB. BEKASI — Ketua KOREKSI Asep laporkan Kepala Desa (Kades) Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi dan melaporkan juga Caleg Nasdem nomor urut 1 atas dugaan pelanggaran kampanye.

Asep mengatakan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan caleg Hj. Siti Qomariyah dari Partai Nasdem dan Kepala Desa Karang Satria ini terjadi di acara keberangkatan family gathering kader Posyandu Pada tempatnya di Villa Mutiara Gading 2, Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

Asep menduga Kades Karang Satria memobilisasi kader Posyandu untuk dapat pengarahan dari caleg nomor urut 1 dari partai Nasdem tersebut pada saat hendak berangkat.

“Itu kan Jelas bagat foto dan video pengarahan yang di berikan dari Kades Karang Satria. Caleg dan Kades berdampingan pada saat pengarahan di hadapan para kader Posyandu, setelah pengarahan pun para kader dan caleg foto bersama sambil membentangkan spanduk untuk dukungan kemenangan caleg Hj. Siti Qomariyah dari parta Nasdem tersebut,” terangnya.

Seharusnya, kata dia, Kades tidak melakukan hal itu sebab Kades dilarang ikut serta sebagai pelaksana tim kampanye pemilu yang di mana di atur dalam UU Pemilu No. 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 3.

“Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye Pemilu. Sanksi pidana bagi pelanggarannya yaitu Setiap ASN, anggota TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” bebernya.

Oleh sebab itu, dirinya meminta Bawaslu Kabupaten Bekasi untuk segera memberikan sanksi kepada caleg  Hj. Siti Qomariyah dari Partai Nasdem pelanggaran yang dilakukan pada tahapan kampanye dan Kepala Desa Karang Satria sesuai dengan peraturan perundang undangan pemilu.

“Bawaslu harus memanggil segera Caleg Hj. Siti Qomariyah beserta Kades Karang Satria, karena diduga sudah melakukan pelanggaran kampanye dengan jelas,” pungkasnya.

Penulis: Guns