Diduga Pajak Daerah di ‘Gondol’ Oknum Pejabat, LSM JEKO akan Layangkan Surat Resmi ke Pj Bupati Bekasi

ilustrasi

“Ya, lembaga yang kami dirikan itu menemukan adanya permainan para oknum di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA). Namun hal itu masih dalam kajian tim teknis dan jika sudah selesai dilaporkan kepada pihak terkait,” tutur Bob.

Dijelaskannya, dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang terhitung dari Januari 2019 sampai dengan September 2020 terdapat potensi minus senilai Rp 737 juta lebih dan hal itu mengakibatkan kekurangan penerimaan atas PPJ ke kas Daerah.

“Pajak restoran juga terdapat hal yang sama yakni sekitar Rp 765 juta lebih. Kemudian pajak reklame sekitar Rp 371 juta lebih,” ulasnya.

BACA JUGA :
Panglima TNI Himbau Warga Bergejala Covid-19 Segera Dirawat di Tempat Isoter

Adapun kata Bob, yang lebih aneh lagi, ada pajak reklame yang sudah habis masa berlakunya sejak Oktober 2020 dan tidak ada teguran atau tindakan dari instansi terkait dimana nilainya mencapai Rp 268 juta lebih.

“Ada 94 WP (Wajib Pajak) tersebut diatas yang terkena denda tapi tidak dikenakan dendanya. Adapun nilainya mencapai Rp 631 juta lebih. Ini kan aneh. Kemana uang denda pajak itu,” tutur Bob.

Dengan adanya hal itu, dikatakannya, maka keuangan di kas Daerah Pemkab Bekasi terkesan “dibobol oknum pemburu rente”.

“Oleh sebab itu, hal ini kami sampaikan kepublik dengan tujuan agar PJ Bupati yang baru menjabat mengetahui hal ini,” tuturnya.

Lanjutnya Bob sampaikan, jika tim teknis kami sudah selesai melakukan telaah, maka akan kami sampaikan surat resmi ke PJ Bupati dan stasiun terkait.

Editor: Red