Sementara itu, Ketua RT 12, Darmo, memberikan klarifikasi atas hal tersebut. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti bahwa proyek yang direncanakan merupakan TPU komersial.
Menurutnya, informasi awal yang diterima berkaitan dengan pembangunan yayasan.
“Saya memahami dari awal itu untuk yayasan, bukan pemakaman komersial,” ujar Darmo saat dikonfirmasi.
Di sisi lain, pihak pengembang melalui perwakilannya, Fikri, menyampaikan pandangan berbeda. Ia mengklaim bahwa pihaknya telah berupaya melakukan komunikasi langsung dengan warga untuk sosialisasi, namun proses tersebut disebut tidak berjalan sesuai rencana.
“Kami pada saat itu berencana bertemu langsung dengan warga, namun tidak terlaksana,” ungkapnya.
Menanggapi situasi tersebut, pihak Kecamatan Setu menyatakan akan mengambil langkah klarifikasi.
Sekretaris Camat (Sekcam) Setu, Endang Damiri, mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil pengembang guna memastikan status legalitas proyek dan perijinannya dan bila terdapat kejanggalan pihak kecamatan akan menghentikan sementara kegiatan tersebut
“Apabila nantinya ditemukan bahwa izin belum lengkap, maka akan dilakukan langkah lanjutan sesuai ketentuan, termasuk berkoordinasi dengan Satpol PP,” jelasnya.
Polemik ini menjadi perhatian karena menyangkut aspek transparansi, komunikasi publik, serta kepatuhan terhadap prosedur perizinan dan masyarakat berharap besar kepada pemerintah agar masalah ini dapat segera teratasi. ***














