KLISE, KAB. BEKASI — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi gelar kegiatan Pengukuhan dan Penyerahan Keputusan Bupati Bekasi Nomor HK.02.02/Kep.388-DPMD/2024 tentang Penyesuaian Periode Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Bekasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa.
Artinya, dengan terbitnya SK ini, para Anggota BPD mendapat tambahan masa jabatan selama dua tahun atau sampai tahun 2026 mendatang.

Tercatat, sebanyak 1.539 Anggota BPD se- Kabupaten Bekasi nampak menghadiri acara penyerahan SK Bupati Bekasi tersebut, yang dilakukan di lapangan Plaza Pemda Kabupaten Bekasi, Kecamatan Cikarang Pusat, Selasa (9/7) pagi.
Hadir pula para kepala desa, lurah serta camat se-Kabupaten Bekasi. Tidak ketinggalan kepala-kepala OPD serta unsur Forkopimda Kabupaten Bekasi.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong, S.STP., MM. menjelaskan, bahwa Anggota BPD se-Kabupaten Bekasi yang dikukuhkan pada hari ini berjumlah 1.539 orang.
Dari sejumlah itu, katanya, ada 201 orang yang telah menjabat 3 periode (sebagai Anggota BPD-red).
“Sebanyak 279 orang telah menjabat selama 2 periode, dan 1.067 orang yang baru menjabat 1 periode,” ungkap Rahmat Atong.
Para Anggota BPD yang dikukuhkan ini diharapkan dapat membawa kemajuan bagi desanya masing-masing.














