Ditanya Soal Temuan BPK Senilai Rp43,8 Juta, Camat Bekasi Selatan Lempar Bola

Ilustrasi. [Ist]

KLISE, BEKASI – Terkait adanya audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2025, senilai Rp43.897.895 disebut tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban. Dari 12 Kecamatan di wilayah Kota Bekasi, Kecamatan Bekasi Selatan menjadi satu-satunya kecamatan yang disebut mengalami temuan tersebut dalam hasil pemeriksaan BPK.

Ketika Klise News ingin meminta klarifikasi oleh Camat Bekasi Selatan, Karya Sukmajaya menanggapi hal tersebut dengan enteng melempar permasalahan tersebut kepada Bagian Umum Pemerintah Kota Bekasi.

“Bang, kalau mau konfirmasi tolong ke Kasubag TU ya,” singkatnya.

BACA JUGA: BPK Temukan Belanja Barang Kecamatan Bekasi Selatan Rp43,8 Juta Tak Didukung Bukti Lengkap

Kendati demikian, Aliansi Mahasiswa Peduli Bekasi (AMPB), melalui Rio Herawan sangat menyayangi statement seorang pejabat yang melempar tanggung jawab dengan entengnya. “Patut dipertanyakan, kenapa Camat melempar bola permasalahan ini kepada Kasubag TU, padahal untuk bertemu apa susahnya ingin menanggapi kebenaran hal tersebut, kalau benar ada temuan BPK, seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka, dan transparan kepada publik,” tandasnya.

Menurutnya, klarifikasi dari pejabat terkait dinilai penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai penyebab munculnya temuan tersebut, termasuk langkah perbaikan yang telah dilakukan oleh Kecamatan Bekasi Selatan.

“Jangan sampai publik bertanya-tanya, karena pejabat yang bersangkutan tidak memberikan penjelasan secara langsung. Temuan BPK bukan persoalan sepele karena bersangkutan dengan penggunaan pertanggungjawaban uang negara,” tegasnya.

Rio juga mendorong pemerintah Kota Bekasi memastikan adanya tindak lanjut terhadap temuan tersebut, sesuai rekomendasi BPK serta membuka informasi mengenai penyelesaian administrasinya kepada masyarakat.***