Hukrim  

EO Study Campus MAN 1 Kota Bekasi Berangkat Kejeruji Besi

Event Organizer (EO) Selaku Penyelenggara Study Campus Siswa Siswi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Bekasi Resmi Menjadi Tersangka Atas Penggelapan dan Penipuan. [doc.klise]

Seperti diketahui, sebanyak 288 siswa dan siswi MAN 1 Kota Bekasi gagal berangkat study campus karena pihak penyelenggara EO Wanprestasi. Maka dari itu Kuasa Hukum langsung menempuh jalur hukum atas kejadian ini.

Sebelumnya, ratusan siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Bekasi bersama para wali murid geram dengan pihak EO karena gagal memberangkatan Study Campus ke Jogjakarta, hari Kamis (08/06/23).

Kuasa Hukum MAN 1 Kota Bekasi, Samsudin Nurseha menyampaikan, sejak awal EO selalu menjanjikan bahwa acara Study Campus ke Jogjakarta sudah dipersiapkan secara matang.

“Tadi kami menunggu dari jam 5 sore. Dari kesepakan yang kita buat bersama EO jam 8 malam berangkat. Tapi jam 8 malam lewat EO baru sampai, bus juga belum ada,” katanya.

Karena itu, sambung dia, pihak sekolah, siswa dan wali murid menganggap EO telah wanprestasi serta telah gagal dalam merealisasikan keberangkatan menuju Jogjakarta.

“Jumat, kami akan menempuh cara hukum. Kami akan laporkan ke pihak berwajib secara pidana dan perdata. Karena EO melakukan penggelapan dan penipuan. Dan menuntut uang yang telah dibayarkan peserta, dikembalikan,” ucap Samsudin.

Penulis: GlEditor: Redaksi