Hukrim  

EO Study Campus MAN 1 Kota Bekasi Berangkat Kejeruji Besi

Event Organizer (EO) Selaku Penyelenggara Study Campus Siswa Siswi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Bekasi Resmi Menjadi Tersangka Atas Penggelapan dan Penipuan. [doc.klise]

KLISE.NEWS, KOTA BEKASI – ARP pimpinan Event Organizer MSB Group selaku penyelenggara Study Campus Siswa Siswi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Bekasi resmi menjadi tersangka atas penggelapan dan penipuan.

Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Arwan A menyampaikan, memang awalnya EO ini datang ke sekolah menyerahkan brosur dengan tujuan untuk ke Yogyakarta dan sudah disepakati dengan biaya yang telah ditentukan.

“Bahkan EO sudah menerima uang sebanyak 474 juta lebih dari Panitia sekolah. Yang seharusnya berangkat tanggal 29 Mei. Namun, dari pihak EO mengirim surat di tunda,” kata Arwan kepada awak media saat di Polsek Bekasi Utara, Senin (12/06/23).

Berawal dari hal tersebut, tim penyidik Polsek Bekasi Utara langsung meminta keterangan ARP bersama istri dan langsung memproses perkara ini dengan Pasal yang dikenakan 372 dan 378. Penipuan dan penggelapan.

“Sebab, uang yang sudah di bayarkan panitia ke EO sebagian untuk membayar hutang, jadi gali lubang tutup lubang. Hutang yang di bayar adalah hutang EO sendiri atau pribadi. Karena ada hutang di sekolahan lain makannya di tutup uang dari MAN 1 ini ke sekolah lain,” tegas Kompol Arwan.

Penulis: GlEditor: Redaksi