Gedung 67,5 Miliar Mangkrak 2 Tahun Terlihat ‘Angker’

“Saya kira kalau untuk lanjutan (proyek), kontraktor gak ada masalah. Ya disuruh lanjutin ya kita lanjutin. Kan gitu. Yang nyuruh kan dinas,” kata Silitonga. Sabtu, (5/6/2021) dilokasi proyek.

Ketika ditanya terkait payung hukum atas lanjutan proyek tersebut, Silitonga pun ragu-ragu untuk menjawabnya. ”Bos-bos lah yang tahu, tapi yang jelas kan, kalau engga disuruh, engga mungkin kita kerjakan,” pungkasnya.

Kemudian, saat ditanya kembali sumber anggaran lanjutan proyek tersebut, Silitonga mengatakan bahwa proyek itu bersumber dari sisa anggaran yang sebelumnya.

BACA JUGA : BARAK Kecewa Dengan Minimnya UMK Tenaga Kebersiahan Pemkab Karawang

“Kalau gak salah, sisanya sekitar Rp 33 miliar dari progres kontrak awal yakni sebesar Rp 67, 5 miliar,” sebut Silitonga.

Silitonga juga mengaku sudah dua bulan bekerja di proyek, mulai dari menebang rumput sembari keluar SPK dan kontraknya sama SO nya. ”Jadi aktifnya mulai bahan-bahan material dikirim kemarin,” ucap dia.

Sementara itu, Ketua Umum LSM PEKAN RI Untung Tampubolon mempertanyakan dasar hukum Dinas terkait untuk melanjutkan kembali pembangunan gedung teknis bersama tersebut.

“Apa payung hukumnya sehingga proyek itu dilanjut kembali. Apakah proyek ini dilelang apa gimana,” kata Untung menanggapi.

Bahkan, ia juga mempertanyakan urgensi menyetujui anggaran pembangunan dinas teknis tersebut oleh Dewan.

Editor: Red