Girik vs SHM, Lahan di Pantai Makmur Saling Klaim

(doc.klise)

“Artinya tanah hak milik ahli waris Sanan bin Sairun masih ada dan tidak pernah di perjual belikan kepada siapa pun. Untuk itu, SHM yang mengklaim ada di lokasi saya nilai tidak tepat,” kata Edi.

Diketahui pada tahun 1980 dilakukan perincikan ulang dari IPEDA Purwakarta dan masih tercatat Sanan bin Sairun. Terdaftar di Buku Net Rincik dengan C berubah menjadi C.339. Hal itu tercatat dan terdaftar di Buku Rincikan tahun 1980 nomor bidang rincikan 11persil 6. S1.

“Riwayat tanah atas nama Musamih bin H.Tamrin sangat jelas peralihannya, yaitu dijual ketiga orang berbeda, salah satunya Sanan bin Sairun. Demikian waris Sanan bin Sairun belum pernah menjual atau mengalihkan tananhnya kepada siapapun atau diagunkan ke pihak manapun,” papar Edi Utama.

Ia menegaskan bahwa SHM yang mengklaim berada di atas objek tanah tersebut di nilai tidak tepat dan hanya mengaku-ngaku tanpa landasan yang benar.

“Keliru, jika SHM itu mengaku berada diatas tanah klien kami, bahkan setelah kami melakukan pengecekan nomor SHM yang mereka sebutkan hasilnya pun ngawur,” tegas Edi.

Penulis: CrEditor: Red