Resedivis Sabu Berhasil Diamankan Polisi di Bekasi

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Farlin Lumban Toruan saat melakukan konfrensi pers. [doc.klise]

KLISE, KOTA BEKASI – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan satu orang pengedar narkoba jenis shabu yang berinisial MH (40) di wilayah Pondok Gede Kota Bekasi pada Jumat 12 April 2024 pukul 18.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Farlin Lumban Toruan mengatakan dalam penangkapan tersangka MH, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis shabu seberat 0,77 gram.

“Tersangka atas nama MH di Jalan Raya Caman Pondok Gede Bekasi dengan barang bukti 0,77 gram bruto,” katanya.

Dari penangkapan tersangka MH, penyidik lalu melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti narkoba jenis shabu yang tersimpan di rumah tersangka MH seberat 10,65 kilogram.

“Kemudian, dikembangkan kembali besoknya tanggal 13 April 2024 ke Desa Cilimus Nunggal Bogor kemudian didapat barang bukti 19 bungkus yang kecil dan yang besar yang semuanya berjumlah 10.654 gram bruto,” jelasnya.

MH merupakan seorang residivis, pernah ditahan atas kasus yang sama pada tahun 2022. Kini, ia harus menjalani hukuman kembali dan dikenakan Pasal 114 ayat 2 112 ayat 2 ancaman hukuman 20 tahun atau maksimal seumur hidup.

Penulis: Guns