Hutang Mitigasi Emisi Carbon Kendaraan

Keharusan Formulasi Grand Design Net Zero Emission Vehicle pada RPJMN 2025-2029

M Rachmat Kaimuddin, Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas - Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah membuka Workshop Nasional “Grand Design net-ZEV pada RPJMN 2025-2029” di Hotel Aryaduta – Jakarta, 8 November 2024.

KLSE – Ringkasan. Semangat Paris Agreement yang telah menjadi amanat UU No 16/2016 masih belum sepenuhnya dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Sekalipun sudah membuat komitmen pada NDC 2030 dan transisi energi menuju NZE 2060 , namun pelaksanaanya jauh panggang dari api. Mitigasi emisi GRK dari kendaraan bermotor adalah contoh nyata ketertinggalan tersebut: (1) standard Carbon kendaraan tidak diatur; (2) agenda mitigasi GRK kendaraan bermotor dengan elektrifikasi tertunda, misalnya adopsi bus listrik di Jakarta yang seharusnya sudah mencapai 2700 unit pada 2024 ini, baru terealisasi 100 unit; (3) BBM berkualitas rendah (seperti High Sulfur Fuel) dengan faktor emisi Carbon tinggi masih diedarkan. Adalah keharusan formulasi Grand Design net-Zero Emission Vehicle pada RPJMN 2025-2029.

Lebih dari 29 tahun Indonesia aktif dalam upaya mitigasi emisi GRK yang menjadi penyebab peningkatan suhu atmosfer secara global, pemicu krisis iklim. Dimulai dengan perjanjian yang tertuang dalam Protokol Kyoto (2005), kemudian kini dengan Perjanjian Paris (2015) bermaksud mencegah agar pada tahun 2100 suhu atmosfer global tidak naik lebih dari 1,5oC. Upaya ini dilakukan melalui penerapan berbagai mitigasi dan penjerapan emisi GRK dari sektor pemanfaatan lahan, perubahan pemanfaatan lahan dan hutan (LULUCF), sector proses industry dan pemanfaatan produk (IPPU ), sector energi, sector limbah, dan sector pertanian.

Suasana Workshop Nasional “Grand Design net-ZEV pada RPJMN 2025-2029” di Hotel Aryaduta – Jakarta, 8 November 2024.
Suasana Workshop Nasional “Grand Design net-ZEV pada RPJMN 2025-2029” di Hotel Aryaduta – Jakarta, 8 November 2024.

Emisi transportasi sebagai bagian dari emisi sektor energi memberikan sumbangan GRK sekitar 27% (global) dan sekitar 23% (nasional). Selain emisi GRK, transportasi terutama kendaraan bermotor juga berkontribusi pada emisi pencemaran udara yang sudah menjadi masalah kronis di berbagai kota besar di Indonesia; berupa gangguan kenyamanan, kesehatan masyarakat dan keselamatan lingkungan hidup. Masalah kronis pencemaran udara ini mengharuskan warga DKI Jakarta membayar biaya medis Rp 51,2 T (KPBB, 2016) atau meningkat dari laporan sebelumnya sebesar Rp 38,5 triliun (KLH, 2010).

Untuk itu perlu dicari solusi penurunan emisi kendaraan bermotor terpadu, sehingga memberikan makna bagi pihak-pihak –khususnya pihak-pihak yang terkait dengan kebijakan pembangunan nasional, terutama Presiden/Wakil Presiden 2024-2029 bersama tim kerjanya– dalam berkontribusi untuk percepatan penurunan emisi di sektor transportasi sejalan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang tinggi.

Penurunan emisi sub-sector transportasi jalan raya dengan elektrifikasi melalui adopsi kendaraan listrik (BEV/Battery Electric Vehicle atau KBLBB/Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Battery) di Indonesia akan mendatangkan economic benefit Rp 9.603 triliun pada 2030 yang berasal dari penghematan BBM, peningkatan kesehatan dan produktivitas kerja masyarakat (UNEP, 2020). Dengan demikian, sebuah keharusan adanya grand design Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025 – 2029 guna membayar hutang pengendalian emisi kendaraan dengan adopsi net-ZEV (net-Zero Emission Vehicle) atau kendaraan beremisi nol bersih berupa KBLBB .

Workshop Nasional tentang Grand Design Net Zero Emission Vehicle pada RPJMN 2025-2029 digelar oleh KPBB dan ClimateWorks Foundation pada 8 November 2024 Hotel Aryaduta Jakarta dengan tujuan memformulasikan strategi membayar hutang mitigasi emisi kendaraan seperti disebutkan di atas. Workshop ini dibuka oleh M Rachmat Kaimuddin, Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilaya dan dihadir 133 orang perwakilan dari stakeholder berbagai sector di pemerintahan (Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, KLH, Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan, BRIN, industry otomotif, pabrikan kendaraan listrik, produsen BBM, PLN, operator public transport, organisasi think tank, organisasi masyarakat sipil, komunitas, dll).

Pada kesempatan tersebut, Ahmad Safrudin dari KPBB selaku penyelenggara workshop menyampaikan, adanya ketertinggalan mitigasi GRK kendaraan bermotor di Indonesia. Ketertinggalan tersebut antara lain (1) standard Carbon kendaraan tidak diatur, padahal standard ini akan menjadi acuan bagi produsen kendaraan bermotor dalam memproduksi dan memasarkan kendaraannya di Indoensia; (2) agenda mitigasi GRK kendaraan bermotor dengan elektrifikasi tertunda, misalnya adopsi bus listrik di Jakarta yang seharusnya sudah mencapai 2700 unit pada 2024 ini, baru terealisasi 100 unit, apalagi kota-kota lain seperti Denpasar, Surabaya, Semarang, Solo, Yogyakarta, Bandung, Medan, Makassar, dll yang sama sekali tidak ada perkembangan terkait elektrifikasi angkutan umumya karena terbentur pendanaan; (3) BBM berkualitas rendah (seperti High Sulfur Fuel) dengan faktor emisi Carbon tinggi masih diedarkan, misalnya Pertalite 90, BBM dengan kadar belerang di atas 200 ppm tersebut memiliki factor emisi yang tinggi dan tidak memenuhi syarat untuk digunakan pada kendaraan berstandard Euro4/IV, demikian juga BioSolar dan DEXlite.

Penulis: BrEditor: Redaksi