Kado Pelatikan Marjuki Tiga ASN Kab. Bekasi Ditangkap Kejari

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Menetapkan 3 Orang Tersangka Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi. [doc.net]

KLISENEWS, KAB.BEKASI – Wakil Bupati Bekasi defitif, Ahmad Marjuki yang baru saja dilantik Gubernur Jabar mendapatkan kado pahit, pasalnya, 3 ASN di lingkungan Pemkab Bekasi ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana  korupsi pengadaan alat berat dan retribusi tera.

Kepala Seksi Pidana Khusus  Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Barkah Dwi Hatmoko mengatakan, pihaknya menetapkan 3 orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA : Ridwan Kamil Lantik H. Marjuki di Gedung Pakuan

“Hari ini sebagai mana teman-teman ketahui, kami menetapkan tiga orang tersangka dari dua perkara tindak pidana korupsi,” kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi Rabu, (27/10/21).

Dalam hal ini ada dua perkara Tipikor, yang pertama Tipikor pengadaan alat berat buldozer pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi ini sial DS yang terjadi pada tahun 2019. DS sebagai PPK pada kegiatan pengadaan alat berat tersebut.

Kemudian dari Dinas Perdagangan, dugaan Tipikor pada Retribusi Tera berinisial ML dan ES ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: CrEditor: Red