Kasus Pelecehan Seksual Dibawah Umur, Kuasa Hukum Korban Pinta Pihak Kepolisian Segera Tangkap Pelaku

Dadan Ramlan, SH Selaku Kuasa Hukum Korban

Dengan didampingi kuasa hukumnya, korban lalu melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi Kota pada jumat 24 september 2021 dan di terima dengan Nomor Laporan STPL/B/2425/IX/2021/SPKT/Restro bks kota/polda metro jaya

Menurutnya pihaknya akan melakukan serangkaian tindakan selain laporan kepolisian diantaranya berkoordinasi dengan pihak KPAD untuk melakukan pemulihan traumatik terhadap korban.

BACA JUGA : Toko Kosmetik Ilegal Digerbek Polisi

“Dan korban sedang menjalani perawatan klinis karena diduga pula korban terjangkit penyakit kelamin dan TBC hasilnya baru kami pastikan besok senin,” ujarnya.

Dadan pun berharap akan terus mengawal kasus ini, dan memastikan pihak kepolisian segera menangkap pelaku dan beri keadilan, karena pelaku masih berkeliaran.

“Bagaimanapun perlakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur tidak dapat di toleransi, apalagi korbannya adalah anak kandung sendiri, disamping kekerasan seksual korban sepertinya mengalami penelantaran juga indikasinya korban sudah tidak sekolah sejak kelas 3 SD,” tutupnya.

Penulis: YessiEditor: Red