Namun demikian, Imran Yusuf mengapresiasi sinergi yang selama ini terjalin antara kejaksaan, media, dan masyarakat. Ia menegaskan, setiap laporan atau informasi yang diterima kejaksaan harus diverifikasi secara cermat sebelum ditindaklanjuti.
Hal yang sama juga disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Nugraha. Menurutnya, setiap laporan yang masuk harus dipastikan terlebih dahulu apakah benar mengandung unsur pidana atau tidak.
“Setiap informasi wajib dipertanggungjawabkan. Kami bekerja profesional agar tidak ada langkah hukum yang keliru,” kata Ryan.
Seperti diketahui, Kejari Kota Bekasi telah menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi
dalam pelaksanaan proyek pengadaan alat olahraga dengan nilai anggaran mencapai hampir Rp10 miliar tahun anggaran 2023.
Ketiga tersangka, masing-masing AZ mantan kepala dinas kepemudaan dan olahraga (Kadispora), pejabat pembuat komitmen (PPK) M. AR dan AM selaku Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA).














