KPK Crass Program Memberantas Korupsi

Jadi saran kami dari lembaga bantuan hukum Aura Keadilan adalah sebagai berikut :

  1. Susunlah program percepatan ( crass Program) Pemberantasan Korupsi,
  1. Dipandang perlu merekrut Hakim – hakim Tipikor yang muda muda hasil seleksi MA 2021 dan Jaksa Tipikor yang muda – muda juga hasil seleksi Jaksa Agung 2021,
  2. Tupoksi KPK cukup Pemberantasan Korupsi.
  3. Bentuk beberapa Deputi yang fungsinya semua Penindakan disebarluaskan menangani beberapa lembaga di Indonesia yang dianggap rawan korupsi.
  1. Pembagian tugas lembaga Penegak hukum lainnya harus jelas. Korupsi tugas siapa, Kolusi tugas siapa dan Nepotisme tugas siapa.

Dengan demikian saya pikir 2024 pemberantasan korupsi di Indonesia akan maksimal. Sudahlah Pak Ketua Mahkamah Agung para Hakim yang ada sekarang didayagunakan saja ke Pengadilan di kabupaten, kabupaten terpencil jangan melihat pangkat karena semua hakim adalah jabatan fungsional. Kita darurat Korupsi perlu fungsi Hakim dimaksimalkan.

Penulis: Ferry L Gaol SH MHEditor: Red