Oleh : Ferry L Gaol SH MH, Ketua LBH Aura Keadilan
KLISE.NEWS – Tiga kepala daerah dan jajarannya awal tahun pembuaka 2022 terseret Operasi Tangkap Tangan (OTT) suatu prestasi yang luar biasa bila dinilai dari kegiatannya, namun dinilai dari tujuan pembentukan lembaga ini kita melihat korupsi tambah menggila seakan tidak habis habisnya korupsi di Indonesia.
Penilaian hasil kajian kami ada beberapa sisi kelamahan lembaga ini mengapa efek jera terhahafap korupsi ini belum dirasakan oleh para pelaku. Beberapa kelemahan itu adalah :
- Ketidak beranian dari jaksa tipikor untuk menggunakan Pasal yang sudah disiapkan oleh UU. Dkduga dan Patut diduga ada permainan antara Penyidik, Jaksa dan Hakim Tipikor. Sehingga putusan hakim belum maksimal.
- Adanya keistimewaan terhadap tahanan pelaku tindak pidana korupsi didalam tahanan fasilitas yang lengkap.
- Majelis Hakim tidak mencabut Hak Politik para terpidana koruptor yang pada umumnya para koruptor itu adalah para Politisi. Sehingga masih berkeliaran di partai karena masih mepunyai aset hasil korupsi.
- Tidak adanya sanksi kepada partai yang masih memberdayakan bekas terpidana korupsi, sering dijadikan kader potensial didalam Partai.
Oleh karena itu selana 4 ( empat ) poin diatas tidak dibenahi oleh Pemerintah saya tidak percaya Korupsi akan berhasil diberantas.