L-KPK Desak Kejari Bekasi Tangkap Aktor Intelektual Terkait Retribusi Tahun 2017

Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Markas Wilayah Kabupaten Bekasi, Anwar Soleh. [doc.net]

KLISE.NEWS, KAB BEKASI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi telah menetapkan tersangka dugaan Korupsi di sektor Retribusi Tera Tahun 2017 sekitar Rp 1 miliar yang dikelola Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi.

Kejari Kabupaten Bekasi telah menetapkan 2 orang tersangka atas dugaan Korupsi dari Sektor Retribusi Tera Ulang tahun 2017, Rabu (27/10/21) lalu.

BACA JUGA : Kado Pelatikan Marjuki Tiga ASN Kab. Bekasi Ditangkap Kejari

Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Markas Wilayah Kabupaten Bekasi, Anwar Soleh mengatakan, skenario dan proses penahanan dua orang pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi sangat janggal.

“Pada tahun 2017 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi belum melahirkan Peraturan Daerah (Perda) Retribusi. Selain itu, penempatan pasal dan proses hukum produk Kejaksaan dinilai janggal dan penuh skenario dibalik itu semua,” ulas Anwar Ketua L-KPK kepada awak media.

Penulis: CrEditor: Red