KLISE.NEWS, KAB.BEKASI — Oknum perangkat Desa Karangrahayu Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi resmi di laporkan ke Polres Metro Bekasi dengan nomor LP/1133/SPKT/K/VIII/2021/ pada Selasa, (24/8/21) atas penghinaan terhadap profesi wartawan.
“Kami sudah laporkan terkait adanya dugaan pencemaran nama baik yang dilontarkan oleh oknum perangkat Desa Karangrahayu terhadap wartawan melalui whatsapps group,” kata Azis Iswanto, S.H selaku pengacara dari Media Online Jurnal Indonesia Baru (JIB).
BACA JUGA : Pj Bupati Bekasi Geram Melihat Aliran Sungai Tercemar
Ia berharap kepada pihak kepolisian selaku penegak hukum untuk segera menindaklanjuti atas laporan berdasarkan pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
“Kami berharap dengan laporan ini, pihak penegak hukum dapat memprosesnya sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu, ras atau jabatan,” ujar Azis.