Daerah  

Padahal Sedang Proses Gugatan ke PN Bandung, Pedagang dan Vendor Sayangkan Pemkot Bekasi Serahkan Pengelolaan Pasar Jatiasih Ke PT MSA

Pedagang dan Vendor Mendatangi Pengelola Pasar Jatiasih. [doc.klise]

Lebih lanjut ia mengatakan, ada item yang belum terselesaikan oleh PT MSA yang harusnya sesuai perjanjian kerja sama dipenuhi.

“Mobil sampah, genset, instalasi pemadam kebakaran, banyak, ada 13 item. Ini kok bisa berlanjut dengan kewenangan Pak Pj?. Dengan kesewenangan seperti ini dan gugatan masih berjalan dan kami atas nama vendor dan pedagang sangat menyayangkan hal ini,” ungkap Ria.

Tak hanya itu, Ketua Paguyuban Persatuan Pedagang Jatiasih, Arrad Pulungan sangat menyayangkan PT MSA punya kewajiban yang belum diselesiakan selama proses revitalisasi.

“Kami mulai dari Maret 2023 ada di Pasar Jatiasih sampai sekarang April 2024 kewajiban tersebut belum bisa diselesaikan,” kata dia.

Lebih lanjutnya ia katakan, Butir kewajiban PT MSA yang pertama itu belum menyerahkan kendaraan operasional pengangkut sampah 1 unit, belum menyediakan genset.

“PT MSA belum menyediakan tempat pembuangan sampah sementara, belum mengurus sertifikat HGB atas nama Pemkot Bekasi, belum membayar PBB mulai 2020 sampai 2023, belum mengasuransikan seluruh bangunan hasil revitilaisasi beserta faailitas, belum melaksanakan seluruh rekomendasi banjir, belum melaksanakan rekomendasi amdalalin, belum melaksanakan rekomendasi proteksi kebakaran, belum melaksanakan rekomendasi UKL, terdapat perbedaan luas lahan dan luas bangunan perbedaan jumlah maupun ukuran kios dan lapak antara PKS yang terbangun, sehingga perlu dilakukan adendum atau perjanjian kerja sama terkait perbedaan itu,” ungkap Arrad.

Belum ada laporan penyelesaian pembangunan 100 persen, sambungannya, konstruksi yang akan membahayakan kami pedagang karena kami setahun berjualan dan belum ada sertifikasi 100 persen layak. Belum ada penyerahan 10 persen HGB sesuai Permendagri Nomor 19.

Penulis: DikEditor: Redaksi
Exit mobile version