Pembalap Musiman Muncul Dibulan Ramadhan, Lima Kendaraan Diamankan Polisi

Lima Kendaraan Pemilik Pembalap Liar Diamankan Polisi. [doc.net]

KLISE.NEWS, SAMPANG – Menindak lanjuti perintah Kapolres Sampang tentang tindak tegas pelaku balap liar (bali) di bulan suci Ramadhan, Polsek Torjun Polres Sampang, selasa (05/04/2022) pukul 17:00 WIB membubarkan aksi balapan liar (bali) di Jalan Desa Patapan Kecamatan Torjun Sampang.

Kapolsek Torjun AKP Heriyanto SH turun langsung memimpin anggotanya untuk melakukan tindakan tegas kepada joki balap liar dan berhasil mengamankan 5 kendaraan sepeda motor berbagai merk yang sekarang sudah berada Mapolsek Torjun.

Kapolres Sampang, AKBP Arman S.IK, M.Si yang di wakili Kapolsek Torjun AKP Heriyanto SH menyampaikan, bahwa dirinya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada balap liar di jalan Desa Patapan yang sangat mengganggu dan membahayakan masyarakat maupun pengguna jalan.

“Oleh karena itu masyarakat sangat terganggu akan aksi balap liar yang memacu kendaraannya dengan kencang tanpa memperdulikan pengguna jalan bahkan sesekali menutup jalan dan menghentikan pengguna jalan untuk memperlancar aksi balapannya,” kata AKP Heriyanto.

Sambungnya, seperti tahun-tahun lalu, aksi balap liar (bali) sering muncul pada bulan ramadhan khususnya saat sore hari menjelang waktu berbuka puasa dan malam hari terutama pada hari sabtu malam.

Penulis: RinaEditor: Redaksi