KLISE.NEWS, JAKARTA — Lahan pembangunan Rusunawa yang berada di Penggilingan Cakung, rupanya masih menuai komflik antara pemilik tanah dan Pemda DKI Jakarta selaku pengelola Rusunawa Penggilingan Cakung belum berakhir. Warga yang lahannya telah digusur meminta Pemda DKI Jakarta membayar uang ganti rugi sesuai dengan kesepakatan dan keputusan pengadilan.
“Kita ndak ikhlas kalau belum dibayar tanahnya,” kata Zahrudin selaku pemilik tanah kepada wartawan, Rabu (6/10/2021).
BACA JUGA : DPRD RI Komisi II Study Banding Evaluasi E-KTP di Kota Bekasi
Zahrudin mengatakan tanah miliknya seluas 2.150 meter persegi, kini telah digusur oleh Pemda DKI Jakarta. Dia mengaku tanahnya yang akan dipakai termasuk untuk pembangunan rusunawa belum dibayar sama sekali.
Dalam menuntut haknya ini, Zahrudin mengaku dirinya berharap dapat memperoleh hak atas tanah mereka yang digusur.
“Nggak bisa kalau gitu, makanya kita klarifikasi. Kalau sudah dibayar kita ikhlas, kalau belum kita nggak ikhlas. Tapi mau gimana sudah digusur, kami tetap tuntut hak kami, kok,” ujarnya.
Dia menjelaskan, ikhlas yang dimaksudnya bukan berarti memberikan begitu saja tanahnya untuk digusur tanpa dibayar atau diganti rugi.
“Demi Allah dunia-akhirat saya tidak akan ikhlas tanah saya diambil sebelum dibayar,” tegasnya.