Pemkot Bekasi Resmikan TPS3R Bina Lindung

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Yayan Yuliana meresmikan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Kompleks Bina Lindung RW 011, Jati Cempaka, Pondokgede. [doc.klise]

Hal senada disampaikan oleh Yayan. Tujuan dari TPS3R yakni meningkatkan komitmen pemerintah daerah dalam penyelenggaraan TPS3R, meningkatkan pemahaman juga kesadaran akan pengelolaan sampah dan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) bagi masyarakat. Selain itu, lanjut Yayan, juga bertujuan untuk menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah yang berkualitas, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan. Hal itu sesuai dengan kebutuhan untuk meningkatkan sumber daya air dan lingkungan, mengurangi beban pengolahan sampah di TPA dengan mengurangi timbulan sampah di sumbernya, serta meningkatkan kapasitas kelembagaan masyarakat.

“Ini menjadi perhatian bagi kita semua, dengan pengelolaan sampah yang konsisten, tentunya ada target dari kami, ada target 30 persen penanganan sampah di hulu. Kami berharap Pak Camat dan Lurah dan masyarakat sekitar dapat meningkatkan lagi bank sampah yang ada di lingkungan. Tentunya kami sangat berterima kasih kepada para RW yang berperan dalam pengolahan TPS3R ini, kami tidak bisa bekerja sendiri, kami butuh dukungan penuh dari masyarakat,” kata Yayan.

Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup bersama pemangku jabatan terkait langsung meninjau TPS3R dan menyaksikan demo pengoprasionalannya.

TPS3R Bina Lindung dilengkapi dengan tempat pengumpulan sampah residu, pengepresan sampah plastik dan kardus, pencacah sampah organik, pengayakan kompos matang, serta pengomposan metode aerator bambu. Selain itu, ada juga kendaraan pengangkut (gerobak motor), pemilahan sampah anorganik daur ulang, gudang produk olahan pilahan sampah, gudang peralatan pendukung, dan kantor KPP Bina Lindung.

Penulis: Ez/St/DnnEditor: Red