Pengendara Wajib Baca, Kota Bekasi Akan Kembali Tilang Manual

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Dani Hamdani. [doc.net]

“Sampai saat ini untuk tilang manual, bisa diterapkan untuk pelanggaran yang berakibat fatalitas tinggi, misalnya bonceng tiga, tidak gunakan helm, melawan arus dan knalpot brong (knalpot bising),” jelasnya.

Pemberlakuan tilang manual ini, lanjut Dani, dilakukan lantaran fasilitas tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Bekasi belum ada. Jika nantinya ETLE sudah hadir, maka teknologi tersebut bisa sangat membantu polisi.

“ETLE sampai saat ini di Kota Bekasi masih dipertimbangkan, nanti kalau kira-kira sudah bisa diterapkan, akan sangat membantu pihak kepolisian, jadi tenaga kami akan dibantu oleh teknologi,” tukasnya.

Penulis: CrEditor: Redaksi
Exit mobile version