Pertanyakan Ruislag TKD Srimukti, Koreksi Minta APH dan DPMD Turun ke Lokasi

Dugaan salah satu SHM dengan nomor 01809 dengan luas 5.836 atas nama Rudolf Sinaga yang sudah berubah menjadi SHGB dengan nomor 00015 atas nama PT. Hasanah Damai Putra. [doc.klise]

KLISE, KAB. BEKASI – Komunitas rekan muda Bekasi (KOREKSI) Miminta DPMD dan Inspektorat Kabupaten Bekasi turun ke lokasi atas berubahnya status Tanah Kas Desa (TKD) Srimukti, menjadi SHM hingga SHGB  perumahan Hasanah Damai Putra (HDP), di wilayah Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi. Pasalanya TKD Srimukti sampai saat ini tidak jelas keberadaan lokasi pengganti dan dasar hukum ruislagnya.

“Jika memang TKD itu di ruislag harus atas nama Desa SHM-nya karena itu sudah menjadi amanat perundang-undangan, jangan sampai TKD di manfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk  kepentingan pribadi, dan memperkaya diri,” kata Asep kepada Klise, Kamis (8/7/2024).

Dia menambahkan, jika mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 mengatur tentang Pengelolaan Aset Desa sebagai payung hukum pengelolaan aset desa dalam rangka menjamin ketertiban pengelolaan tanah kas desa. Pasal 6 ayat (1) Permendagri No. 1 Tahun 2016, yang memerintahkan agar seluruh aset desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama pemerintah desa.

“Kalaupun ada dasar hukum Perdesnya perihal TKD Srimukti itu harus sejalan dengan peraturan pemerintah yang lebih tinggi diatasnya,” jelas Asep.

Tidak hanya itu, dia pun menduga kuat berubahnya status tanah TKD Srimukti menjadi SHM perumahan melalui program PTSL.

“Seharusnya, PTSL itu buat kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan perumahan, Perpres itu sudah jelas untuk masyarakat,” tegas Asep.

Maka dari itu, dirinya meminta kepada APH, DPMD dan Inspektorat Kabupaten Bekasi untuk segera turun ke lokasi melihat langsung TKD Srimukti yang berubah status menjadi SHM milik perumahan serta menindak tegas oknum oknum yang terlibat hilangnya aset Desa Srimukti.***

Penulis: GunsEditor: Ricky