KLISE, KOTA BEKASI – Polemik pencantuman kategori PERS pada kartu identitas (ID Card) pengelola media sosial OPD Pemkot Bekasi di Porprov XV Jawa Barat 2026 akhirnya mendapat respons resmi PB Porprov.
Melalui situs resmi Porprov Bekasi Kota 2026, Jumat (6/11/2026), PB Porprov mengakui adanya kekeliruan. Kartu yang seharusnya kategori OPD justru tercetak kategori PERS disertai keterangan Media Sosial.
PB Porprov menyebut kekeliruan terjadi pada tahap persetujuan pencetakan. Tim Humas dan Media telah meminta kartu dikembalikan untuk perbaikan dan menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers.
Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, mengapresiasi keterbukaan PB Porprov.
“Persoalannya bukan ASN boleh atau tidak boleh dokumentasi dan publikasi. Silakan saja, itu tugas kehumasan. Tetapi jangan sampai identitas humas OPD disamakan dengan identitas PERS. Keduanya memiliki fungsi, kedudukan, dan tanggung jawab yang berbeda,” tegas Ade, Jumat (6/11/2026).
Ia menjelaskan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pasal 1 angka 1 pers adalah lembaga sosial wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, Pasal 1 angka 4 wartawan adalah orang yang teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik, dan Pasal 7 ayat (2) wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
“Identitas PERS tidak semestinya digunakan sembarangan. Kartu akses PERS harus merepresentasikan fungsi jurnalistik, bukan sekadar administrasi atau kemudahan akses,” ujarnya.
Ade berharap pembenahan dilakukan menyeluruh dan menjadi evaluasi. Ia juga mengingatkan soal transparansi verifikasi wartawan, akses peliputan, dan pelibatan media lokal agar Porprov menjadi ruang kolaborasi terbuka dan adil, tanpa sekat karena kedekatan kekuasaan.
“Pers harus dihormati, humas harus ditempatkan sesuai fungsinya. Jangan campuradukkan keduanya,” pungkas Ade.***














