SAMPAN RI Desak Komisi IV DPRD Kota Bekasi Buka Hasil Rapat Polemik Unity School

Ketua SAMPAN RI, Ade Wahyu. [doc.ilustrasi]

SAMPAN RI Soroti Rekomendasi Komisi IV
Desakan SAMPAN RI tersebut merujuk pada Berita Acara Nomor 05/BA_Kom.IV tentang rapat pimpinan dan anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi pada 30 Juni 2026. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, S.Kep., Ns., MH., secara khusus membahas kronologi dugaan kasus perundungan di Unity School.

Dalam berita acara tersebut, tercantum sejumlah rekomendasi yang disampaikan Komisi IV DPRD Kota Bekasi, antara lain:

  • Meminta pihak yayasan atau pihak terkait melakukan evaluasi terhadap kepala sekolah;
  • Bersama Dinas Pendidikan akan membentuk tim investigasi khusus terkait kasus dugaan perundungan di Unity School;
  • Melakukan evaluasi terhadap perizinan sekolah dan aspek administrasi lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan;
  • Meminta Dinas Pendidikan mengawal proses penyelesaian masalah, sementara pihak sekolah diminta memperbaiki sistem penanganan kasus anak di lingkungan sekolah;
  • Menjamin hak anak, baik terlapor maupun pelapor, untuk mendapatkan perlindungan dan pembinaan yang setara;
  • Meminta pihak sekolah menyempurnakan SOP penanganan kasus anak agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta melaporkan perubahannya kepada Dinas Pendidikan atau UPTD secara berkala;
  • Meminta pihak sekolah melaporkan hasil mediasi antara orang tua siswa pelapor maupun terlapor kepada Dinas Pendidikan dan Komisi IV DPRD Kota Bekasi.

Minta Jangan Muncul Stigma Sebelum Ada Kejelasan
Ade Wahyu menilai seluruh rekomendasi tersebut penting untuk segera ditindaklanjuti secara transparan. Rekomendasi yang tidak disertai penjelasan perkembangan pemeriksaan justru berisiko menimbulkan stigma keliru terhadap sekolah maupun anak-anak di dalamnya.

“Jika dari hasil pemeriksaan dan bukti sahih yang ada tidak ditemukan peristiwa perundungan, maka seluruh pihak harus berani menyampaikan penjelasan secara terbuka agar persoalan tidak terus berlarut-larut menjadi polemik,” ujarnya.

“Yang kami minta hanyalah kejelasan dan transparansi. Jangan sampai anak-anak menjadi korban dari persoalan yang belum jelas ujung pangkalnya. Nama baik sekolah juga harus dilindungi apabila memang tidak terbukti melakukan atau membiarkan terjadinya perundungan,” tambahnya.

Dorong Penggunaan Jalur Kelembagaan
Untuk mencegah persoalan serupa terulang, SAMPAN RI juga mendorong evaluasi terhadap mekanisme pemanggilan dan penanganan persoalan lembaga pendidikan oleh DPRD.

Ade Wahyu bahkan mendorong pihak sekolah menggunakan mekanisme kelembagaan yang tersedia apabila menilai terdapat proses yang tidak sesuai ketentuan atau kode etik.

“Kami mendorong pihak sekolah untuk melaporkan Komisi IV DPRD Kota Bekasi kepada Badan Kehormatan Dewan apabila terdapat hal-hal yang dinilai menyimpang dalam proses tersebut,” ujarnya.

Penulis: RedEditor: Redaksi
Exit mobile version