Sertifikat Tak Kunjung Terbit, Warga Taman Alamanda Regency Diduga Menjadi Korban Developer ‘Nakal’

Rapat warga Taman Alamanda Regency yang difasilitasi oleh Kepala Desa Karang Satria Zaenuddin bersa Tim Kuasa Hukum. serta Babinsa dan Binmaspol setempat. [doc.klise]

KLISE, KAB. BEKASI – Kasus yang melibatkan developer atau pengembang perumahan, belakangan ini ramai diperbincangkan di Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara. Seperti halnya dialami warga di perumahan Taman Alamanda Regency yang menjadi korban dari oknum pengembang.

Kepala Desa Karang Satria, H Zaenuddin Resan yang didampingi Tim Kuasa Hukum yang Supatmo SH, memfasilitasi warga Taman Alamanda Regency terkait permasalahan tanahnya yang hingga kini tak kunjung menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) atas debitur rumah yang telah dilunasi sejak tahun 2017.

“Saya sebenernya sudah kesal dari kasus ini, gimana tidak kesal tanah sertifikat asli masih di agunan, kok bisa hanya bermodal Hak Guna Bangun (HGB) oleh oknum untuk dibuat menjadi perumahan,” kata Kades H. Zaenuddin Resan dalam penyampaian dihadapan warga Taman Alamanda Regency, Minggu (28/7/2024) kemarin.

Sementara Kuasa Hukum, Supatmo SH mengatakan terkait SHM kepemilikan warga Taman Alamanda Regency dirinya pernah berkomunikasi dan beraudiensi dengan BPN, Developer, dan perwakilan warga yang sudah melunasi kreditnya untuk mencapai titik temu.

“Mereka meminta kita untuk membenahi internalnya terlebih dahulu. Seharusnya sebesar BPN pun tidak bokeh main-main terhadap satu konsumen pun, bahwa telah dikatakan dari RW011 sebanyak 300 orang hingga kini tak kunjung mendapatkan sertifikat,” katanya.

Kendati demikian, kata Supatmo SH, ini harus menjadi perhatian aparat penegak hukum (APH) untuk menjadi pembelajaran kedepan.

“Seharusnya, ketika kita sudah lunas sesuai tahun yang telah ditentukan, dan kita datang ke kantor sebuah pembiayaan dengan memberikan bukti lunas. Harusnya ada agenda menyerahkan sertifikat asli kepemilikan,” tuturnya.

Akar permasalahan tak kunjung terbitnya SHM warga Taman Alamanda Regency, disinyalir Supatmo SH semua ini termasuk ada dugaan campur tangan BTN. “Antara lain keterlibatan dugaan BTN, karena mereka salah satu pihak yang harus menggali ke masyarakat,” jelasnya

Dikatakan Supatmo SH, bahwa Sertifikat induk sejatinya masih ada di Bank TLSBU (Tim Liquiddasi Sejahtera Bank Umum). “Dimana sertifikat induk itu masih ada di Bank TLSBU, antara lain keterangannya adalah sertifikat induk ada di Bank tersebut, saya sendiri sebagai kuasa hukum harus kroscek by data,” paparnya.

Ditanya soal apa yang dijamink oleh Bank BTN dari Developer Taman Alamanda Regency, Supatmo SH sebagai orang yang telah dikuasakan, merasa belum mengetahui data tersebut. “Saya sendiri kurang mengetahuinya, mudah-mudahan ada tindak lanjut segera dari BTN, dan bahasa lisan dari pengembangan sendiri siap bertanggung jawab,” tukasnya.

Terpisah, Perwakilan PT. ASCO (Bank TLSBU) Darman mengaku yang telah dikuasai mengatakan, bahwa permasalahan tidak akan berlarut-larut hingga sekarang.

“Sebenernya, jika pihak pengembangan yakni Perum Taman Alamanda Regency mau duduk bersama, Alamanda dengan pihak kita akan timbul suatu penyelesaian. Cuma, semua surat yang ada di kita, sebagian perumahan Taman Alamanda Regency itu belum ada informasi penyelesaian masalah surat, meskipun sudah saya ajukan kepada beliau (pihak developer, red),” tegasnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, bahwa surat induk aslinya masih menjadi jaminan di Bank. Anehnya, kata dia, dirinya pernah melihat SHGB yang menjadi bahan dasar Perum Taman Alamanda Regency hanya berupa kutipan.

“Jadi, dia mempunyai HGB penurunan atau surat pelepasan haknya tidak jelas, tidak melakukan akte jual beli (AJB),” urainya.

Sekedar diketahui, bahwa dasar Perum Taman Alamanda Regency hanya sebatas SHGB yang dimana Surat Pelepasan Hak (SPH) tidak melalui AJB dan hahya berupa peperangan alih garapan tanah.

“Kayanya penurunan haknya itu hanya suatu garapan, sedangkan miliknya masih dijaminkan oleh orangtua, PT. ASCO kepada Bank-bank tertentu, sementara HGB itu sendiri menjadi dasar Perum Taman Alamanda Regency,” tutup Darman. ***

Penulis: GunsEditor: Redaksi