“Awal terjadinya perdamaian ketika ke lima terdakwa yang pada saat itu sudah di lapas memberikan surat kepada saya untuk melakukan perdamaian dengan paguyuban, mereka berjanji akan memberikan semua aset yang saat ini sudah disita Bareskim untuk diberikan ke anggota paguyuban sebagai ganti rugi sebesar kurang lebih Rp690 miliar lebih,” ungkap Maylanie.
Ia juga menyatakan bahwa dengan adanya akta perdamaian ini maka sudah seharusnya persidangan ini segera diselesaikan karena sudah tidak ada lagi perkara yang disidangkan.
”Karena sudah tidak ada lagi perdebatan antara terdakwa dengan korban karena semua tujuannya untuk mengembalikan kerugian para korban yang tergabung di dalam paguyuban,” katanya.
Untuk itu, Ia meminta agar hakim untuk memutuskan seadil-adilnya perkara ini terutama kepada para terdakwa memberikan hukum seringan ringannya karena sudah ada perdamaian dan akan mengembalikan aset yang disita Bareskim untuk para korban sebagai ganti rugi.
“Insya Allah jumlah kerugian yang dikembalikan ke korban sesuai dengan dakwaan semula dan juga sudah diaudit oleh auditor yang ditunjuk oleh penyidik Bareskim,” ucap Maylanie.
Dalam kesempatan yang sama Kuasa Hukum 5 terdakwa yaitu Dohar Jani Simbolon, SH menjelaskan besarnya kerugian yang dituntut para korban yang tergabung di Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama (PMB3) sebesar Rp690 miliar.
“Sesuai yang sudah dijelaskan oleh Ibu Siti Maylanie Lubis kerugian para korban kurang lebih sekitar Rp690 miliar rupiah dan itu saya cek dan singkronkan dengan dakwaan ternyata nilainya sama begitu juga di dalam BAP yang dilakukan oleh kantor legal auditor yaitu auditor Abdul Muslim yang ditunjuk Bareskrim nilainya sama sebesar 690 miliar sekian yang menjadi kerugian para korban yang tergabung di paguyuban yang diketuai H.Mulyana,” jelas Dohar.
Untuk itu, Dohar mengaku kecewa dengan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang berupaya melakukan pendataan para korban lagi padahal dalam dakwaan sudah jelas disebutkan para korban merupakan anggota yang tergabung di Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama.
“Kemudian dalam informasi di pemberitaan Jaksa ingin membuat paguyuban baru, kita tidak tau maksud tujuan mereka membuat paguyuban baru, padahal sebelumnya pada saat P21 tahap ke dua di kejaksaan dan disaksikan juga oleh penyidik Bareskim, mereka menyatakan berkas dinyatakan sudah lengkap, lalu kenapa Jaksa sibuk melakukan pendataan lagi korban edccash,” ucapnya heran.
Lebih lanjut Dohar menuding adanya upaya -upaya para pihak yang ingin merusak perdamaian yang sudah dibentuk antara terdakwa dengan korban Edccash yang tergabung di paguyuban.
”Para mitra yang tergabung di paguyuban juga ditelepon oleh jaksa untuk keluar dari paguyuban dan Abdulrahman yusuf juga mengaku di lapas diganggu oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab untuk membatalkan perdamaian,” pungkasnya. (***)














