KLISE, KOTA BEKASI — Sidang lanjutan EDC Cash sudah sampai pada kesaksian meringankan dengan menghadirkan Siti Mylanie Lubis, SH sebagai kuasa hukum pelapor H. Mulyana dan Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Senin(29/07/2024).
Dalam kesaksiannya Maylanie Lubis menunjukan bukti Akta Van Dading yang merupakan akta perdamaian yang diatur di dalam Pasal 1851 KUH Perdata dan Pasal 130 HIR yang dibuat para pihak untuk mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa pengadilan ataupun mencegah timbulnya suatu perkara.
“Akta Van Dading ini, baru saya tunjukan ke majelis hakim untuk meluruskan yang selama persidangan terjadi kesaksian yang tidak menguntungkan para korban yang tergabung di paguyuban serta akta van dading ini sebagai bukti bahwa sudah ada keputusan inkrah dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi sebuah perdamaian antara terdakwa yaitu Abdul Rahman Yusuf, Suryani, Asep Wawan Hermawan, Jati Bayu Aji dan M Roip Sukardi dengan H. Mulyana selaku Ketua Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama dan saya sebagai kuasa hukum dari Paguyuban tersebut,” jelasnya.
Agenda persidangan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di perkara investasi bodong Edc Cash di Pengadilan Negeri (PN) Kota dipimpin Hakim Ketua Dr. Istiqomah Berawi, SH.,MH di PN Kota Bekasi di Jalan Pangeran Jayakarta, Medan Satria, Kota Bekasi.
Saksi Siti Myalnie Lubis H. dihadapan Majelis Hakim dengan jelas mengatakan bahwa dirinya merupakan kuasa hukum H.Mulyana sejak Sidang Tindak Pidana Awal (TPA) yang sudah diputuskan oleh Hakim PN Kota Bekasi tahun 2022 lalu.
Kemudian pada saat sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dirinya pun menjadi kuasa hukum dari Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama yang merupakan paguyuban yang beranggotakan 600 mitra Edc Cash selama ini merupakan korban dari investasi Edc Cash.
Point penting dari kesaksian Maylanie Lubis dari perkara ini adalah sudah ada bukti Akta Van Dading yang ditujukan olehnya di depan Majelis Hakim dan akta inilah yang menjadi harapan para mitra di Paguyuban mendapatkan haknya sesuai tuntutan paguyuban di perkara TPPU.