Terkait Bungkusan Sembako Berstiker Pj. Bupati Bekasi, H. Yaman; Saya Menilai itu Sangat Bagus dan Wajar

Pj. Bupati Bekasi, Dr. H. Dani Ramdan, M.T (kiri)

“Namun atas usulan Gubernur Jawa Barat (Jabar) ke Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri),” terangnya.

Dani Ramdan, lanjut H. Yaman, dilantik sebagai penjabat Bupati Bekasi pada 21 Juli 2021 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) No.131.32-1374 tahun 2021 tentang pengangkatan Penjabat Bupati Bekasi maksimal 1 tahun untuk mengisi kekosongan pasca meninggalnya H. Eka Supria Atmaja. 

BACA JUGA : Warga Lapor Jalan Rusak di Akun Instagram Wakil Walikota Bekasi, Pengaspalan Jalan Villa Pekayon Rampung Dikerjakan

“Penetapannya sudah sesuai amanat Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang,” terang H. Yaman.

Adapun terkait bingkisan sembako yang bertuliskan Gerakan ASN Kabupaten Bekasi Berbagi, dinilai H. Yaman sebagai bentuk kepedulian yang dibangun ASN Kabupaten Bekasi untuk membantu masyarakat, terutama yang terkena dampak pandemi Covid-19. 

“Kalaupun kemudian ada foto Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan dalam bingkisan tersebut, saya menilai itu sangat bagus dan wajar”.

Penulis: SMSI Bekasi RayaEditor: Red