Terkait Pelecahan Seksual, Kadisdik UU; Tindak Tegas Oknum Tersebut dengan Memproses Pemberhentian Sepihak

Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi [doc.net]

UU Saeful Mikdar mengajak semua pihak untuk berempati dengan cara melindungi identitas korban agar mereka tak mengalami dampak psikologis dan dampak sosial yang lebih berat.

Dalam hal ini, lanjut dia, Disdik sangat sepakat bertindak tegas dalam menangani kasus tersebut. Karena tindakan oknum pendidik tersebut dapat mencoreng nama baik dunia pendidikan, yang selama ini menjadi kepercayaan orang tua dalam mendidik putra-putrinya di sekolah.

“Sepakat tidak boleh ada tindak pelecehan maupun kekerasan dalam bentuk apapun. Dunia pendidikan harus bersih dari oknum yang seperti itu dan memberikan perlindungan secara penuh,” tandas UU Saeful Mikdar.

Sementara Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi drg. Tetty Manurung, M.Si, MARS menambahkan, DP3A bersama KPAD Kota Bekasi telah melakukan beberapa langkah sebagai berikut:

  1. Memberikan mediasi perlindungan anak kepada para orang tua korban dan korban;
  2. Pendampingan pemulihan psikologis korban dan orang tua korban yang mengalami trauma yg didampingi psycolog.

Tetty turut berterimakasih atas adanya laporan terutama keterbukaan dari orangtua. Tetty menyatakan, pihaknya mengutuk keras perbuatan oknum tersebut yang harusnya memberi contoh dan melindungi anak didiknya.

Saat ini pihaknya bersama Pansus 36 DPRD Kota Bekasi dan OPD terkait sedang melakukan pembahasan Raperda Perlindungan Anak.

Penulis: CrEditor: Redaksi