Terkait Proyek Underpass Bulak Kapal Humas MWT Berikan Hak Jawab

Proyek Underpass Bulak Kapal, Bekasi Timur Kota Bekasi.

KLISE.NEWS, KOTA BEKASI — Kepala satuan kerja (satker) Pelaksanaan Jalan Nasionaal Wilayah (PJNW) 1 Jawa Barat – Ditjen Bina Marga Indra Rismawansyah mengklarifikasi adanya pemberitaan di salah satu media cetak/online terkait penyebab kerusakan serta beberapa permasalahan pada proyek Underpass Bulak Kapal (MYC) yang berlokasi di jalan H. Juanda Kota Bekasi oleh PT. Modern Widya Teknical (MWT).

Indra Rismawansyah, yang juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Barang Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Jawa Barat, telah mengirimkan hak jawab untuk, mengklarifikasi ke redaksi terkait pemberitaan salah satu media cetak dan online tersebut via email pada 13 September 2021 yang lalu.

Dalam hak jawab tersebut menjelaskan bahwa pembangunan Underpass Bulak Kapal (MYC) Kota Bekasi Jawa Barat saat ini prosesnya sudah berjalan dengan baik dimana progresnya lebih cepat dari rencana, dan serah terima pertama pekerjaan akan dilaksanakan pada 17 Maret 2022. 

Sedangkan pemasangan papan informasi kegiatan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 4/PMK.08/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 120/PMK.08/2016 Tentang Tata Cara Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pembiayaan Proyek/Kegiatan Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara Pasal 15A yang berbunyi:

“Kementerian Negara/Lembaga Pemrakarsa Proyek wajib membuat penanda aset SBSN dengan mencatumkan informasi sumber dana SBSN pada papan nama Proyek pada saat  pelaksanaan pembangunan Proyek dan prasasti peresmian Proyek”.

Editor: Red