Terkait Sengketa Lahan, Ketua WN88 Meminta Plang Agar Dicabut Sebelum Ada Ketetapan Hukum

Ketua WN 88 Provinsi Lampung Bustomi.

KLISE.NEWS, BANDAR LAMPUNG — Tim Investigasi Warung Nusantara 88 (WN88) Provinsi Lampung mediasi sengketa tanah milik warga kampung Duren LK2 RT 011 Kelurahan Desa Sukamaju, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, Kamis (10/6/2021).

Nurjaya selaku pemegang Kuasa Ahli Waris mengatakan sengketa tanah tersebut telah berlangsung lama dan hingga kini belum ada kepastian hukum sehingga dirinya memutuskan untuk memberi kuasa penuh kepada WN88 agar bisa dilanjutkan ke pengadilan.

BACA JUGA :
Gedung 67,5 Miliar Mangkrak 2 Tahun Terlihat ‘Angker’

”Kalau hanya mediasi pasti tidak ada titik terang dan hanya akan menimbulkan konflik dan permusuhan jadi saya memilih jalur hukum saja sesuai kesepakatan jadi biar hukum yang menentukan,” kata Nurjaya.

Sementara itu Ketua WN 88 Provinsi Lampung Bustomi mengatakan setelah ini dirinya bersama Tim, akan segera meneruskan perkara ini ke pengadilan agar bisa ada titik terang dan kepastian hukum.

Penulis: KonangEditor: Red