Tidak Sesuai Subtansi Somasi, BMPS Kota Bekasi Anggap Jawaban Wali Kota Ngambang

Surat Advokat Suseno [doc.klise]

Lebih lanjut BMPS, meminta kejaksaan dan atau BPK mengaudit penggunaan dana BOS dan BOSDA di sekolah negeri.

Untuk diketahui, BMPS Kota Bekasi melalui Ketuanya dr Asep Zam Zam Subagja melalui kuasa hukumnya, AKBP (Purn) Suseno, SH. CN dari kantor Advokad Suseno, SH. CN melayangkan surat somasi kepada Wali Kota Bekasi terkait pelanggaran penerimaan peserta didik baru sebagaimana rekapitulasi atas kelebihan penerimaan peserta didik baru.

Somasi dilayangkan tanggal 30 September 2021. Sementara Wali Kota Bekasi menjawab somasi dari BMPS pada tanggal, 13 Oktober 2021.

Penulis: SaparEditor: Red