Adanya pelarangan aktifitas mudik warga Kota Bekasi juga sedikitnya menyebabkan kondisi pelaksanaan shalat Idul Fitri di Masjid Annur dipenuhi jamaah. Hal ini berbeda bila melihat pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya bahkan sebelum adanya Covid-19 yang jauh lebih sedikit.
Pemkot Bekasi telah mensosialisasikan protokol kesehatan bisa diterapkan oleh DKM Masjid yang ada di Kota Bekasi untuk kelancaran pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442/ 2021 dan demi mencegah penyebaran Covid-19.
Adapun beberapa himbauan melalui surat edaran telah disosialisaikan kepada masyarakat.
BACA JUGA : Di Hari Raya Idul Fitri Wali Kota Bekasi Sungkem Kepada Ibunda Hj. Nuroh
Dalam Surat Edaran Bersama, Wali Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota, Domandan Kodim 0507/Bekasi, dan Ketua Dewan Masjid Indonesia Nomor 451/3673/SETDA.TU, Nomor: B/182/V/2021, Nomor: SE/03/V/2021, Nomor: 15/B/E-DMI/KB/V/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriyah/2021 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran/Penularan Covid-19 di Kota Bekasi.
Pemerintah Kota Bekasi melalui Sekretariat Daerah bagian Kesejahteraan Sosial menyampaikan Surat Edaran Nomor : 451/2922 – SETDA.Kessos tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1442 H Di Masa Pandemi Wabah Covid-19.
Kegiatan ziarah kubur yang biasanya dilakukan oleh masyarakat menjelang maupun sesudah Idul Fitri pada tahun ini ditiadakan. Hal ini tertuang sesuai dengan Surat Edaran nomor: 451/3725/Setda.Kessos tentang Peniadaan Kegiatan Ziarah Kubur di Tempat Pemakaman Umum Se-Kota Bekasi Pada Masa Pandemi Wabah Covid-19.