Zakat Disoal, ‘Perawan’ Pinta Baznas Bertanggung Jawab dan Transparan

Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Rakyat Melawan (Perawan). [doc.klise]

KLISE.NEWS, KOTA BEKASI – Terkait persoalan zakat, Baznas Kota Bekasi kembali digugat, kali ini dari sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Rakyat Melawan (Perawan) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pemkot Bekasi Jalan A Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (18/5/2022).

Dalam aksinya, aktivis Perawan menyampaikan beberapa tuntutan antara lain :

  • Menuntut transparan soal penyaluran zakat pada kategori ASN dan non ASN kurun waktu tahun 2020, 2021, dan 2022.
  • Menuntut transparan daftar penerima zakat profesi yang telah disalurkan dalam kategori zakat apapun pada kurun tahun 2020, 2021, dan 2022 tersebut.
  • Menuntut dibongkar adanya indikasi pemaksaan dalam pembayaran zakat di lingkungan Pemkot Bekasi.
  • Menuntut Ketua Baznas Kota Bekasi untuk mundur dari jabatannya, karena diduga tidak amanah.

Eggy kordinator aksi mengatakan, terkait zakat profesi sesuai SK Baznas Tahun 2021 menyebutkan jika nilai kekayaan atau pendapatan pribadi selama satu tahun sejumlah 85 Gram emas atau setara dengan Rp79.738.415. Maka, wajib untuk membayar zakat. Namun jika belum mencapai jumlah itu, maka hukumnya adalah tidak wajib zakat.

“Dalam masalah ini telah ditemukan kasus yakni, pengakuan dari salah satu non ASN, yang mengaku telah terjadi pemungutan secara paksa atau sepihak dalam penarikan zakat profesi oleh baznas kota bekasi, disertai bukti pesan melalui WhatsApp,” ungkap Eggy.

Lebih lanjutnya ia jelaskan, sesuai dengan statement Bapak Ismail Hasyim dalam media pada tahun 2019, bahwasanya ASN dan non ASN Kota Bekasi yang beragama non muslim itu tidak boleh dikenakan penarikan zakat profesi.

“Dalam kasus ini, telah ditemukan pengakuan dari salah satu Non ASN yang beragama non muslim yang mengaku telah terjadi pemungutan secara paksa atau sepihak dalam penarikan zakat profesi oleh Baznas Kota Bekasi sebanyak 3 kali yang dimana mekanisasinya langsung di potong dari Gaji Non ASN tersebut dan tidak tercantum di slip gaji non ASN maupun ASN tersebut”.

“Jika kita identifikasi dan bongkar secara mendalam pastinya tidak hanya 1, 2 atau 3 orang saja yang dilakukan pemotongan zakat profesi. dan ini dapat di indikasikan sebagai tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum Baznas Kota Bekasi,” ungkapnya.

Penulis: CrEditor: Redaksi